DKIS Sudah Lapor ke LKPP, Tunggu Hasil Uji Forensik

DKIS Sudah Lapor ke LKPP, Tunggu Hasil Uji Forensik

CIREBON – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon bergerak cepat menyikapi tudingan dari setidaknya dua perusahaan mengenai dugaan peretasan situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). DKIS sudah melayangkan laporan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
\"kepala
Iing Daiman. dok. Rakyat Cirebon 
“Kita sudah sampaikan laporan ke LKPP berkaitan hal itu. Apakah benar diretas atau seperti apa, kita belum bisa pastikan. Nanti LKPP yang memastikan,” ungkap Kepala DKIS Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi, kepada Rakyat Cirebon, Jumat (8/9).
Ia menjelaskan, sistem LPSE dibangun oleh LPSE, bukan oleh pemerintah di tingkat daerah. Sistem keamanan maupun lainnya, menjadi kewenangan LKPP. Di tingkat daerah, kata Iing, hanya berkewajiban melaporkan apabila terjadi gangguan atau dugaan peretasan.

“Bagi daerah, ketika ada permasalahan yang terjadi, semisal diduga diretas, kita diwajibkan melaporkan ataupun konsultasi ke LKPP. Nanti LKPP yang menelusuri. Bisa dengan uji forensilk. Kita sudah lakukan itu, tinggal menunggu hasilnya,” kata dia.

Menurut Iing, persoalan yang terjadi pada dua perusahaan, masing-masing pada lelang proyek pembangunan IGD terpadu di RSD Gunung Jati dan peningkatan Jalan Cipto, belum tentu terjadi karena diretas.

“Belum tentu LPSE diretas. Karena bisa jadi ketika mengunggah data, tidak utuh. Misalnya harusnya 10 halaman, ternyata hanya 8 yang terunggah sempurna. Atau bahkan kegagalan upload,” jelasnya.

Yang pasti, pihaknya berharap, LKPP bisa segera menyelesaikan penelusuran atau bahkan uji forensik atas laporan tersebut. DKIS Kota Cirebon akan menunggu hasilnya untuk kemudian disampaikan ke publik. “Kita menunggu hasil dari LKPP,” katanya.

Seperti diketahui, dalam lelang proyek pembangunan IGD terpadu di RSD Gunung Jati, salah satu pesertanya, PT Murni menduga ada tindak pidana peretasan dalam lelang. Data lelang mereka tiba-tiba berubah, hingga akhirnya kalah lelang. 

PT Murni bahkan melaporkan ULP ke Polda Jawa Barat. Hal yang sama menimpa juga PT Moroutama Jembar Perdana (MJP). Mereka menduga berkas lelang yang mereka input ke LPSE, telah diretas, sehingga berubah. Akibatnya mereka gagal menang lelang. (jri)

Sumber: